Pemikiran mengenai pentingnya keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk pertama kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional ke-III di Surabaya pada tahun 1974. Seminar tersebut berpendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia. Namun, pada waktu itu dokumentasi dan perpustakaan hukum di Indonesia masih dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu, seminar merekomendasikan perlunya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH) agar dapat segera berfungsi.
Merespons hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memprakarsai penyelenggaraan beberapa lokakarya, yaitu di Jakarta pada tahun 1975, di Malang pada tahun 1977, serta di Pontianak pada tahun 1977. Agenda pokok dalam setiap lokakarya tersebut membahas upaya mewujudkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta menetapkan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujud dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan pada tahun 1974 tersebut.
Dalam sebuah lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1978, Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati sebagai Pusat Jaringan berskala nasional. Sementara itu, Biro-Biro Hukum Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (yang saat ini sudah tidak lagi digunakan sebutannya), serta Pemerintah Daerah Tingkat I (yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Pemerintah Provinsi), ditetapkan sebagai anggota jaringan.
Pelaksanaan kegiatan JDIH yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah pada masa itu masih didasarkan pada kesepakatan bersama dan belum memiliki landasan hukum yang mengikat. Seiring waktu, instansi-instansi yang telah siap mulai membangun struktur organisasi yang memungkinkan koordinasi, menyusun perencanaan program kegiatan, menyediakan sarana fisik berupa gedung atau ruangan, mengumpulkan koleksi peraturan perundang-undangan, melatih dan mendidik sumber daya manusia di bidang dokumentasi dan informasi hukum, serta menyelenggarakan pelayanan informasi hukum. Para pakar di bidang ini kemudian meletakkan landasan kerja JDIH yang mencakup aspek organisasi dan metode, personalia dan pendidikan dan pelatihan, koleksi, teknis, sarana dan prasarana, serta mekanisme dan otomasi. Setelah kegiatan JDIH berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.