Maksud dan Tujuan JDIH

A. Maksud

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Cirebon dimaksudkan untuk menata bahan dokumentasi hukum secara terpola dan teratur dengan cara mengelompokkan dalam klasifikasi yang sistematis, sehingga mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan. Terwujudnya informasi peraturan perundang-undangan yang lengkap dan sistematis ini diharapkan dapat menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan di segala bidang.

B. Tujuan

  1. Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan bahan dokumentasi dan informasi hukum/peraturan perundang-undangan.
  2. Menunjang kegiatan perencanaan hukum, penelitian hukum, dan perancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum nasional.
  3. Membantu para pejabat dalam pengambilan keputusan.
  4. Menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui bahan pustaka hukum.

C. Standar Operasional Prosedur (SOP)

  1. SOP Pendokumentasian Dokumen Hukum
  2. SOP Penyebarluasan Produk Hukum melalui Website
  3. SOP Penyebarluasan Produk Hukum
  4. SOP Pelayanan Bantuan Hukum (Non Litigasi)
  5. SOP Pelayanan Bantuan Hukum (Litigasi)
  6. SOP Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Cirebon
  7. SOP Penyusunan Peraturan Daerah
  8. SOP Penyusunan Peraturan Bupati
  9. SOP Penyusunan Keputusan Bupati

Pilih Bahasa

  • 🇮🇩 Indonesia
  • 🇬🇧 English
  • ☀️ Sunda
  • 🌋 Jawa