A. Maksud
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Cirebon dimaksudkan untuk menata bahan dokumentasi hukum secara terpola dan teratur dengan cara mengelompokkan dalam klasifikasi yang sistematis, sehingga mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan. Terwujudnya informasi peraturan perundang-undangan yang lengkap dan sistematis ini diharapkan dapat menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan di segala bidang.
B. Tujuan
C. Standar Operasional Prosedur (SOP)