Keputusan Bupati

Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 837 /Kep.555-BKPSDM /2022 Tentang Pemberhentian H. Mujana, S.Pd.Sd Nip. 19650215 198603 1 010, Pangkat/Gol. Ruang Pembina Tk.I/IV.b Dari Jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Dinas Pendidikan Dan Mengangkatnya Kembali Dalam Jabatan Guru Madya Sekolah Dasar Negeri 3 Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon

File Dokumen

Unduh Dokumen

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 837 /Kep.555-BKPSDM /2022 Tentang Pemberhentian H. Mujana, S.Pd.Sd Nip. 19650215 198603 1 010, Pangkat/Gol. Ruang Pembina Tk.I/IV.b Dari Jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Dinas Pendidikan Dan Mengangkatnya Kembali Dalam Jabatan Guru Madya Sekolah Dasar Negeri 3 Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
T.E.U. Badan/Pengarang Cirebon (Kabupaten)
Nomor Peraturan 555
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KEPBUP
Tempat Penetapan Sumber
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31 Oktober 2022
Sumber -
Subjek PEMBERHENTIAN - H. MUJANA, S.Pd.SD - DARI - JABATAN - KEPALA - SEKOLAH - DASAR - NEGERI - 3 - BAYALANGU - KIDUL - KECAMATAN - GEGESIK - DINAS - PENDIDIKAN - DAN - MENGANGKATNYA - KEMBALI - DALAM - JABATAN - GURU - MADYA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran Fullteks, Abstrak dan Dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf

Pilih Bahasa

  • 🇮🇩 Indonesia
  • 🇬🇧 English
  • 🇸🇦 العربية
  • 🇨🇳 中文
  • 🇲🇾 Melayu