Keputusan Bupati

Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 837 /Kep.555-BKPSDM /2022 Tentang Pemberhentian H. Mujana, S.Pd.Sd Nip. 19650215 198603 1 010, Pangkat/Gol. Ruang Pembina Tk.I/IV.b Dari Jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Dinas Pendidikan Dan Mengangkatnya Kembali Dalam Jabatan Guru Madya Sekolah Dasar Negeri 3 Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon

File Dokumen

Unduh Dokumen

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 837 /Kep.555-BKPSDM /2022 Tentang Pemberhentian H. Mujana, S.Pd.Sd Nip. 19650215 198603 1 010, Pangkat/Gol. Ruang Pembina Tk.I/IV.b Dari Jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Dinas Pendidikan Dan Mengangkatnya Kembali Dalam Jabatan Guru Madya Sekolah Dasar Negeri 3 Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
T.E.U. Badan/Pengarang Cirebon (Kabupaten)
Nomor Peraturan 555
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KEPBUP
Tempat Penetapan Sumber
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31 Oktober 2022
Sumber -
Subjek PEMBERHENTIAN - H. MUJANA, S.Pd.SD - DARI - JABATAN - KEPALA - SEKOLAH - DASAR - NEGERI - 3 - BAYALANGU - KIDUL - KECAMATAN - GEGESIK - DINAS - PENDIDIKAN - DAN - MENGANGKATNYA - KEMBALI - DALAM - JABATAN - GURU - MADYA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran Fullteks, Abstrak dan Dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Diunggah Pada 18 November 2025

Pilih Bahasa

  • 🇮🇩 Indonesia
  • 🇬🇧 English
  • ☀️ Sunda
  • 🌋 Jawa