| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
|---|---|
| Judul | Keputusan Bupati Cirebon Nomor 600.2 /291 -DPKPP/2324 Tentang Penetapan Penerima Dan Besaran Penerimaan Beianja Tidak Terduga Untuk Belanja Hibah Uang Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Penpen Kecamatan Mundu Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Cirebon (Kabupaten) |
| Nomor Peraturan | 291 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KEPBUP |
| Tempat Penetapan | Sumber |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 14 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | PENETAPAN - PENERIMA - DAN - BESARAN - PENERIMAAN - BELANJA - TIDAK - TERDUGA - UNTUK - BELANJA - HIBAH - UANG - KEPADA - LEMBAGA - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - (LPM) - DESA - PENPEN - KECAMATAN - MUNDU |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan Dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |