| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
|---|---|
| Judul | keputusan Bupati Cirebon Nomor : 400.2.2/Kep.26-DPPKBP3A/2025 Tentang Perubahan Penunjukan Desa Cangkoak Kecamatan Dukupuntang Sebagai Lokasi Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Dan Sejahtera Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Cirebon (Kabupaten) |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KEPBUP |
| Tempat Penetapan | Sumber |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 05 Februari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | PERUBAHAN - PENUNJUKAN - DESA - CANGKOAK - KECAMATAN - DUKUPUNTANG - MENJADI - DESA - DUKUPUNTANG - KECAMATAN - DUKUPUNTANG - SEBAGAI - LOKASI - PROGRAM - TERPADU - PENINGKATAN - PERANAN - WANITA - MENUJU - KELUARGA - SEHAT - DAN - SEJAHTERA - TAHUN 2025 |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan Dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |