| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
|---|---|
| Judul | Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 800.1.3.3/Kep.20 -BKPSDM/2025 Tentang Pemberhentian Venny Latifah,A.Md,Keb. Dari Jabatan Fungsional Bidan Terampil Pada Puskesmas Pangkalan Dinas Kesehatan Menjadi Operator Layanan Operasional Pada Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Cirebon (Kabupaten) |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KEPBUP |
| Tempat Penetapan | Sumber |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 31 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | PEMBERHENTIAN - VENNY LATIF`AH, A.Md, Keb. - DARI - JABATAN - FUNGSIONAL - BIDAN - TERAMPIL - PADA - PUSKESMAS - PANGKALAN -DINAS - KESEHATAN - MENJADI - OPERATOR - LAYANAN - OPERASIONAL - PADA - BIDANG - KELURGA - BERENCANA |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan Dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |