Peraturan Bupati Cirebon Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Nomor 4 Tahun 2024
Mencabut Peraturan Bupati Cirebon Nomor 181 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan