Peraturan Bupati Cirebon Nomor 10 tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengawasan Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan/atau Kegiatan Atas Ketentuan Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Izin Lingkungan