Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji Dan Peningkatan Infrastruktur Sarana Prasarana Peribadatan Di Kabupaten Cirebon Pada APBD Tahun Anggaran 2018